31 AGUSTUS 2020, HARI TERAKHIR PENERIMAAN BERKAS PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT PBB TAHUN 2020
Suasana menjelang batas akhir pengajuan permohonan pengurangan PBB di Loket Pelayanan PBB.
Bagi warga Kota Yogyakarta khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang merasa keberatan dengan nilai ketetapan SPPT PBB-P2 tahun 2020 dapat mengajukan permohonan keringanan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. Permohonan pengurangan PBB-P2 ditujukan kepada Walikota Yogyakarta dengan mengisi form/blangko surat yang disediakan di Kelurahan, Kecamatan se-Kota Yogyakarta, Loket Pelayanan PBB-P2, atau dapat diunduh di halaman situs https://bpkad.jogjakota.go.id/download/index/publikasi serta melampirkan:
1. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2020
2. Lunas PBB Tahun 2019 (fotokopi bukti bayar/print out dari BPKAD *)
3. Fotokopi KTP/KK Wajib Pajak/Sertifikat/Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan *)
4. Fotokopi SK Pensiun/SK Veteran/SK Bangunan Cagar Budaya/ Bangunan Warisan Budaya/Kartu Menuju Sejahtera (KMS)/Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar PBB *)
Keterangan :
*) pilih salah satu
Batas akhir pengajuan permohonan pengurangan PBB adalah tanggal 31 Agustus 2020. Sehingga bagi warga Kota Yogyakarta yang bermaksud mengajukan permohonan tersebut bisa segera menyerahkan berkas pengajuan permohonan pengurangan atas SPPT PBB tahun 2020 di Loket Pelayanan PBB di Gedung DPMP Lantai 1, Komplek Balaikota Timoho, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta, pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-13.30 WIB dan Jum'at pukul 08.00-13.30 WIB istirahat Jum'at pukul 11.30 - 13.00 WIB). Penyerahan berkas pengajuan berupa form/blanko surat harap sudah diisi dengan benar dan dilengkapi syarat-syarat pengajuan yang telah ditentukan.
Pemohon keringanan PBB padati Loket Pelayanan PBB BPKAD Kota Yogyakarta.
Link download Prosedur Pengajuan dan Blangko Pengurangan atas SPPT PBB-P2 Tahun 2020
Link download Informasi Pengurangan atas SPPT PBB-P2 TAHUN 2020