e-SPTPD : Lapor Pajak Daerah Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Sistem aplikasi e-SPTPD merupakan inovasi asli yang dibangun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka menuju Jogja Smart City.

e-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan  Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah  yang sudah berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.

Pelasanaan e-SPTPD diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib mengisi aplikasi e-SPTPD.

Dengan melaporkan Pajak Daerah setiap bulan melalui e-SPTPD, Wajib Pajak semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah. Untuk dapat mengakses e-SPTPD dapat mengunjungi alamat situs https://sptpd.jogjakota.go.id.

Tiga  langkah praktis menggunakan e-SPTPD:

      1. Daftar

Mengajukan pendaftaran email usaha dan aktivasi akun, dilakukan satu kali di awal.

      1. Lapor

Wajib Pajak cukup mengisi omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayar.

      1. Bayar

Melakukan pembayaran di seluruh cabang Bank BPD DIY baik secara tunai, transfer maupun mobile banking dengan menunjukkan kode bayar.

Link download Leaflet e-SPTPD Pemkot Yogyakarta.