AYO MANFAATKAN BULAN BEBAS DENDA PBB KOTA YOGYAKARTA

Sehubungan dengan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di dunia usaha di Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menimbang perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2.

Penghapusan sanksiĀ administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2019, dan ketetapan pajak tahun 2020 di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Wajib pajak dapat melihat informasi tagihan PBB-P2 yang objeknya terletak di Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu Informasi PBB, dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selanjutnya pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan PT. Pos Indonesia, dengan menunjukkan NOP.