BPKAD Kota Yogyakarta Memulai Pendataan Calon Penerima Hibah Pariwisata Tahun 2020
Awal bulan November ini Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta memulai pendataan Calon Penerima Hibah Pariwisata Tahun 2020 untuk Hotel dan Restoran. Pendataan ini dilakukan dalam rangka rencana pemberian stimulus oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf), berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
Kegiatan Pendataan Calon Penerima Hibah Pariwisata 2020 untuk Hotel dan Restoran.
Hotel dan restoran calon penerima hibah harus memenuhi kriteria umum antara lain:
- Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019 di Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020;
- Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku; dan
- Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) setoran masa untuk masa pajak tahun 2019 (Januari s.d. Desember 2019).
Pengiriman Surat kepada Calon Penerima Hibah Pariwisata 2020
Kegiatan pendataan dimulai dengan mengirimkan surat dan formulir pendataan kepada hotel dan restoran di Kota Yogyakarta calon penerima hibah. Pengiriman dilakukan melalui PT POS Indonesia, dan diperkirakan akan sampai ke alamat tujuan pada satu hingga 2 hari ke depan. Untuk dapat diputuskan sebagai calon penerima Hibah Pariwisata Tahun 2020, calon penerima hibah diminta mengisi dan mengumpulkan formulir beserta syarat-syarat kelengkapannya sebagaimana terlampir dalam surat yang dikirimkan tersebut. Formulir pendataan juga dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Rangkaian kegiatan selanjutnya, BPKAD Kota Yogyakarta akan melaksanakan verifikasi data pada tanggal 10 sampai dengan 13 November 2020. Apabila membutuhkan informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah - Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta, Telepon 0274-515865 atau 562682 ext 272 atau 335 pada hari dan jam kerja.