Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB

 

Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta adanya program bebas denda PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2020, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta telah mencetak surat himbauan membayar tunggakan PBB-P2 bagi seluruh Wajib Pajak PBB-P2 yang ada di Kota Yogyakarta. Surat himbauan akan dikirimkan ke Kelurahan se-Kota Yogyakarta, kemudian akan didistribusikan ke masyarakat melalui Ketua RW.

 

Surat Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB Siap Didistribusikan.

 

Program bebas denda PBB-P2 merupakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program terbaik dari Pemerintah Kota Yogyakarta ini dengan membayar PBB sebelum tanggal 31 Desember 2020.

 

Penyerahan Surat Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB ke Kelurahan

 

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di tempat pembayaran yang ditunjuk yaitu: Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja, PT. Pos Indonesia, juga dapat melalui aplikasi Tokopedia dan Gojek. Wajib Pajak cukup menunjukkan NOP atau membawa surat himbauan yang diterima tersebut pada saat melakukan pembayaran.

 

Distribusi Surat Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB dari Kelurahan ke Ketua RW