Jangan lupa ! Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 30 September 2021

Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Yogyakarta, bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 September 2021. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan.

Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 pada Bank yang ditunjuk (BPD DIY, BRI, BNI, Bank Jogja) dan Kantor Pos Indonesia dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Laku Pandai. Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengetahui jumlah tunggakan.