PEMKOT JOGJA APRESIASI WAJIB PAJAK YANG PATUH

 

       Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta memberikan apresiasi bagi Wajib Pajak (WP) yang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pada hari Kamis tanggal 31 April 2022, beberapa Wajib Pajak Daerah yang dinilai patuh menerima penghargaan berupa piagam yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Bapak Ir Aman Yuriadijaya. Tingkat kepatuhan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari BPKAD Kota Yogyakarta dengan hasil NIHIL (tidak ada temuan yang materialistis atau bahkan tidak ada temuan sama sekali).

       Pemeriksaan pajak daerah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 85 yang berbunyi “Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

       BPKAD Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2022 berencana melaksanakan pemeriksaan lengkap terhadap 180 WP dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Hotel sebanyak             :   70 WP

Pajak Restoran sebanyak        :   70 WP

Pajak Hiburan sebanyak          :   20 WP

Pajak Parkir sebanyak             :   20 WP

       Sampai dengan bulan Maret 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dari BPKAD Kota Yogyakarta diperoleh hasil 7 (tujuh) WP dengan hasil temuan nihil atau tidak ada selisih, yaitu:

 

NO

NAMA WAJIB PAJAK

ALAMAT

1

HOTEL DAFAM FORTUNA

JL DAGEN NO 60 YOGYAKARTA

2

SKY HOTEL

JL HAYAM WURUK NO 51 YOGYAKARTA

3

TIME ZONE/ PT. MATAHARI GRAHA FANTASI

JL LAKSDA ADI SUCIPTO NO 32-34 YOGYAKARTA

4

HOTEL IBIS MALIOBORO (MASSAGE)/ PT. PESONA WISATA BANGUN YOGYA INDAH

JL MALIOBORO NO 52-58 YOGYAKARTA

5

TKD PT. VINOLIA INTAN PERTIWI

JL URIP SUMOHARJO NO 35 YOGYAKARTA

6

JAMBU LUWUK HOTEL/ PT ARCS HOUSE (MASSAGE)

JL GAJAH MADA NO 67 YOGYAKARTA

7

CV CAHAYA SOLARIA

JL MALIOBORO NO 52-58 YOGYAKARTA

 

       Penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak Daerah atas kinerja dan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkat penghargaan terhadap 7 (tujuh) Wajib Pajak Daerah tersebut sama halnya seperti pemerintah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat hasil pemeriksaan tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

       Harapannya penghargaan tersebut dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi wajib pajak daerah yang lain di Kota Yogyakarta untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak dikelola dan digunakan untuk pembangunan Kota Yogyakarta.