BPKAD KOTA YOGYAKARTA SOSIALISASIKAN PBB-P2 KE WARGA

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi kepada perwakilan warga di 14 (empat belas) kemantren se-Kota Yogyakarta di bulan Februari dan Maret 2022. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi dasar aturan pelaksanaan sosialisasi ini. Sosialisasi terfokus pada permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Daerah lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dilaksanakan secara bertahap dan bertempat di masing-masing kantor kemantren, Mergangsan menjadi kemantren yang pertama diadakan sosialisasi yaitu pada tanggal 16 dan 17 Februari 2022. Berbeda dengan tiga belas kemantren lainnya, terkhusus untuk Kemantren Mergangsan mengangkat topik Pemutakhiran Data PBB-P2 di wilayah tersebut.

Sosialisasi tahap selanjutnya diadakan pada bulan Maret 2022. Terfokus pada pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta, BPKAD bekerja sama dengan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta untuk menjadi narasumber dan memaparkan materi terkait. Mantri Pamong Praja juga dilibatkan dalam kegiatan ini. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi ringkasan APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, dasar hukum, definisi, dasar pengenaan pajak serta tarif yang dikenakan untuk tiap-tiap pajak daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai Pemerintah Daerah Tingkat II mengelola beberapa jenis pajak meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Penerangan Jalan.

Setelah pemaparan materi, warga dipersilakan berdialog dalam sesi tanya-jawab dengan narasumber terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini warga menjadi memahami pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Kota Yogyakarta.