Penyusunan Buku Panduan Hibah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Sub Bidang Pengendalian Anggaran, telah melakukan penyusunan Buku Panduan Hibah di Pemerintah Kota Yogyakarta. Buku Panduan Hibah disusun dengan tujuan agar para pemangku kepentingan terkait hibah, baik masyarakat selaku calon penerima hibah maupun perangkat daerah pengampu hibah, dapat lebih mudah dalam memahami aturan pengelolaan hibah.
Penyusunan buku panduan hibah telah dilaksanakan sejak bulan Mei 2022. Pembahasan dipandu Bidang Anggaran BPKAD selaku penyelenggara melibatkan SKPD pengampu hibah tahun 2022, antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Secara garis besar buku panduan memuat dasar hukum pengelolaan hibah, mulai dari proses pengusulan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Untuk lebih detailnya buku panduan hibah dapat diunduh di sini.