KOORDINASI DAN EVALUASI PEMBERLAKUAN PERATURAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN DI SKPD

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menyamakan persepsi tentang pemberlakuan peraturan perpajakan pada kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dan evaluasi. Koordinasi dan evaluasi ini dihadiri perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juni 2022 jam 13.00 WIB di ruang rapat Bina Artha, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan meliputi pengenaan pajak pada pemberian jasa oleh badan maupun orang pribadi dan Gandeng-Gendong.

Diharapkan setelah kegiatan ini, pemberlakuan peraturan perpajakan pada kegiatan SKPD dapat seragam dan memberikan output yaitu pendapatan daerah yang semakin meningkat.