Rekonsiliasi Laporan Keuangan OPD s/d Mei 2022
Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan OPD sampai dengan Mei 2022 yang diselenggarakan mulai Selasa, 21 Juni 2022 sampai dengan Selasa, 28 Juni 2022. Kegiatan rekonsiliasi ini berlangsung di Ruang Bidang Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta dimulai pukul 09.00 sampai dengan 15.30 WIB. Setiap petugas akuntansi OPD melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan pengampu/verifikator masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sebelum dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi ini, masing-masing OPD mengirim Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan Uji Analisis, Laporan Persediaan Barang, Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan, dan Berita Acara Barang Milik Daerah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya yang nantinya akan digunakan sebagai bahan/kelengkapan pada saat kegiatan rekonsiliasi Laporan Keuangan dilaksanakan.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap bulan bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan OPD yang akuntabel dan tepat waktu dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Laporan Keuangan OPD, petugas akuntansi OPD wajib melakukan perbaikan terhadap Laporan Keuangan pada bulan tersebut dan wajib mengkonfirmasi kembali Laporan Keuangan yang sudah diperbaiki kepada masing-masing pengampu/verifikator. Setelah Laporan Keuangan OPD sudah sesuai, pengampu/verifikator mengisi kertas kerja telaah dan uji analisis Laporan Keuangan OPD sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan OPD sudah dilakukan proses rekonsiliasi.