Pemerintah Kota Yogyakarta Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY
Yogyakarta – Selasa (10 Januari 2023), Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). LKPD ini diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi, S.H., M.H. kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Widhi Widayat S.E., M.Si. , Ak., CSFA, CA.
LKPD yang diterima itu akan ditindaklanjuti oleh BPK dengan pemeriksaan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Meskipun dalam peraturan yang ada penyerahan LKPD dapat dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta ingin mempertahankan tradisi penyerahan laporan keuangan pada awal tahun. Penyerahan LKPD lebih awal yakni pada bulan Januari bertujuan untuk mempercepat proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga akan memudahkan proses pembangunan selanjutnya. Tampak hadir mendampingi Penjabat Walikota Yogyakarta, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., beserta pejabat lainnya yang ada di jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah berhasil mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi DIY selama 13 kali berturut-turut sehingga untuk LKPD Tahun Angaran 2022 diharapkan dapat kembali meraih predikat Opini WTP yang ke-14 kalinya.