Memasuki Awal Tahun, BPKAD Gelar Penyerahan SPPT dan SSPD PBB-P2 2023 secara Simbolis

Pada Senin (2/1), telah dilaksanakan penyerahan secara simbolis atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta dan Surat Setoran Pajak Daerah PBB-P2 (SSPD PBB-P2) kepada PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan langsung oleh Pj. Wali Kota Yogyakarta, Bapak Sumadi S.H., M.H. kepada perwakilan kelurahan se-Kota Yogyakarta. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta yang diwakili oleh Lurah Cokrodiningratan, Bapak Darsono dan Lurah Patangpuluhan, Bapak Achmad Asranur Arifin. Sementara ke-43 kelurahan lainnya mengikuti penyerahan simbolis secara daring. Seluruh mantri pamong praja dari 14 kemantren di Kota Yogyakarta juga turut menghadiri acara ini.

Dilaksanakan juga penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah PBB-P2 (SSPD PBB-P2) kepada pihak bank persepsi atau bank tempat pembayaran yang diwakili oleh Bapak Suroso, S.E., M.M. selaku pemimpin cabang BPD DIY. Penyerahan SSPD PBB-P2 tersebut juga dihadiri oleh Bapak Kosim Junaedi, S.E., M.M. selaku Direktur Utama Bank Jogja, Bapak Nugroho selaku DP Area Operasional Bank Mandiri Yogyakarta, Bapak Banu selaku Pimpinan Bidang Operasional Kantor Cabang Utama BNI Yogyakarta, dan Bapak Sariman selaku Manager Penjualan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia KCU Yogyakarta.

SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Kantor Pos, Laku Pandai, Tokopedia, Shopee, atau Linkaja. Pembayaran PBB-P2 terutang tahun 2023 selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 30 September 2023.