Pemaparan Penagihan Lapangan dan Progres Jurusita kepada Pj Wali Kota
Pada 11 September 2023, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan paparan mengenai Penagihan Pajak Daerah dan Kegiatan Juru Sita Pajak Daerah kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. di Ruang Rapat Wali Kota Yogyakarta.
BPKAD yang dihadiri oleh Kepala Badan, Wasesa, S.H beserta Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah (P4), Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah, dan Juru Sita Pajak Daerah menyampaikan berbagai upaya penagihan tunggakan pajak daerah serta realisasinya. Kepala Bidang P4 menyampaikan bahwa BPKAD melakukan berbagai upaya penagihan setiap tahunnya antara lain, penyampaian surat himbauan, pemanggilan Wajib Pajak ke BPKAD untuk melakukan klarifikasi, penagihan door to door, pekan pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah, serta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Upaya upaya tersebut dilakukan secara bertahap bergantung pada keinginan Wajib Pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Kepala Bidang P4 juga menyampaikan informasi mengenai tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023 beserta dengan realisasinya.
Dalam pelaksaan Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Juru Sita Pajak Daerah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Singgih menyampaikan bahwa penagihan pajak harus sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak kehilangan potensi pendapatan daerah.