Penagihan Lapangan Pajak Daerah Kota Yogyakarta

Proses penagihan lapangan terhadap tunggakan pajak daerah telah berlangsung selama empat bulan pada tahun 2023. Tindakan ini ditujukan kepada wajib pajak daerah yang memiliki kewajiban pajak tertunggak mulai dari tahun 2002 hingga 2023. Wajib pajak yang menjadi sasaran penagihan meliputi wajib pajak Restoran, Hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Antara bulan Juni sampai dengan Agustus 2023, petugas penagihan lapangan telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak dengan total mencapai empat puluh empat Wajib Pajak. Tim penagihan lapangan terdiri dari anggota Subbidang Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Yogyakarta, yang terorganisir dalam empat tim berbeda. Setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang cekatan, yang mampu menerima pembayaran pajak secara langsung di tempat.

Kedepannya, kegiatan penagihan lapangan akan terus berlangsung secara rutin dengan adanya koordinasi dan evaluasi bulanan. Harapannya adalah bahwa dengan berlanjutnya upaya penagihan aktif ini, tunggakan pajak daerah di Kota Yogyakarta akan mengalami penurunan yang signifikan.