Jemput Bola: Pekan Pembayaran PBB-P2 di Wilayah RW

Pada bulan September 2023, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menginisiasi Pekan Pembayaran PBB-P2 sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pekan Pembayaran PBB-P2 ini diadakan empat kali sepanjang bulan pada tanggal 6, 13, 20, dan 27 September 2023. Kegiatan ini tersebar di 13 titik yang berlokasi di berbagai kelurahan, termasuk Karangwaru, Tahunan, Patangpuluhan, Gedongkiwo, Wirobrajan, Purbayan, Panembahan, Patehan, Suryodiningratan, Ngampilan, Kadipaten, Gunungketur, Mantrijeron, Gowongan, Terban, Wirogunan, Klitren, Kotabaru, Pakuncen, dan Suryatmajan.

Dalam setiap Pekan Pembayaran PBB-P2 yang diadakan setiap hari Rabu, petugas tidak hanya melakukan penagihan tetapi juga melakukan verifikasi terhadap Wajib Pajak PBB P2 di Kota Yogyakarta. Bagi warga yang belum mendapatkan informasi terkait tunggakan PBB P2, mereka diberikan informasi melalui Surat Undangan Pekan Pembayaran PBB P2. Dalam upaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, mereka diberikan fasilitas berupa pembebasan denda untuk masa pajak yang telah jatuh tempo. Dengan ini, Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok PBB P2, dengan melampirkan fotokopi KTP.

Mulai tanggal 13 September 2023, pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB-P2 melibatkan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga yang hadir dalam acara Pekan Pembayaran PBB-P2. Petugas Disdukcapil menjelaskan manfaat memiliki identitas digital kepada warga dan membantu mereka dalam proses pembuatan akun IKD.

Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak hanya berusaha meningkatkan penerimaan PBB P2 tetapi juga memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Pekan Pembayaran PBB-P2 menjadi momen penting untuk mengingatkan warga tentang kewajiban pajak mereka dan mendukung adopsi teknologi melalui IKD untuk kemudahan administratif yang lebih besar. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.