Pemasangan Spanduk Jatuh Tempo Bayar PBB-P2 2023

BPKAD Kota Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah yang proaktif untuk mengimbau Wajib Pajak tentang kewajiban mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023. Upaya ini berupa pembuatan dan pemasangan sejumlah spanduk imbauan di berbagai lokasi strategis di Kota Yogyakarta.

Pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan di 45 Kantor Kelurahan, 14 Kantor Kemantren, dan 20 titik panggung spanduk yang tersebar di seluruh kota. Pemasangan dimulai sejak tanggal 01 September 2023 dan akan berlangsung hingga tanggal jatuh tempo PBB-P2, yaitu 30 September 2023. Hal ini bertujuan agar pesan imbauan dapat terlihat dengan jelas oleh Wajib Pajak yang melewati lokasi-lokasi tersebut.

Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mendorong Wajib Pajak Kota Yogyakarta agar membayar PBB-P2 mereka tepat waktu. Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mengingatkan bahwa ada sanksi denda keterlembatan sebesar 2% per bulan jika pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo.

Selain spanduk, Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mengambil langkah tambahan dengan mengirimkan surat imbauan pembayaran PBB-P2 langsung ke alamat rumah Wajib Pajak. Dengan ini, mereka berharap untuk memastikan bahwa pesan ini sampai ke setiap Wajib Pajak dan mengingatkan mereka akan kewajiban pembayaran mereka.

Untuk memberikan lebih banyak opsi kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra bayar. Sehingga, Wajib Pajak memiliki beragam opsi pembayaran, termasuk melalui bank seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, dan BNI. Selain itu, mereka juga dapat menggunakan layanan pembayaran digital seperti PT POS Indonesia, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Link Aja, dan agen Laku Pandai.

Pajak yang diterima dari pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Yogyakarta secara keseluruhan. Dengan membayar pajak tepat waktu, Wajib Pajak berkontribusi secara langsung pada perkembangan dan pemeliharaan infrastruktur serta layanan publik di kota ini. Oleh karena itu, patuh dalam membayar PBB-P2 adalah langkah yang penting untuk mendukung perkembangan Kota Yogyakarta.