Pengurangan Pokok Tunggakan PBB-P2 Hingga 75%
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk meringankan beban warga terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus optimalisasi pendapatan daerah. Keputusan tersebut dituangkan dalam penetapan pemberian pengurangan pokok pajak yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase, Periode Masa Pajak, dan Waktu Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian pengurangan pokok ini diberlakukan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan ini ditujukan untuk merespons tantangan ekonomi yang dihadapi oleh warga Kota Yogyakarta dan memberikan keringanan terhadap tunggakan PBB-P2 yang telah terakumulasi selama beberapa tahun.
Pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 ditetapkan untuk tunggakan dari tahun 1994 sampai dengan 2022 dengan persentase yang berbeda-beda. Untuk tunggakan masa pajak tahun 1994 hingga 2011, akan mendapatkan pengurangan sebesar 75%. Sementara itu, tunggakan masa pajak tahun 2012 hingga 2018 akan mendapat pengurangan sebesar 25%. Untuk tahun 2019, 2021, dan 2022, besaran pengurangan adalah sebesar 10%, sedangkan untuk tahun 2020, pengurangan pokok PBB-P2 mencapai 50%. Adanya perbedaan persentase di tahun 2020 dikarenakan adanya kondisi pandemi covid-19 yang berdampak kepada perekonomian masyarakat.
Salah satu hal menarik dari program pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 ini adalah bahwa program pengurangan pokok PBB-P2 ini dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan. Warga tidak perlu repot-repot mengurus prosedur permohonan, sehingga memudahkan proses administratif. Selain itu, kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran, tidak hanya melalui pekan pembayaran PBB-P2, tetapi juga dapat dilakukan melalui bank, layanan m-banking, e-wallet, dan juga QRISNA. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi warga dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.
Selain pengurangan pokok, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberlakukan program bebas denda secara otomatis untuk tunggakan sebelum tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai bentuk insentif bagi warga untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 serta mendorong partisipasi aktif dalam membantu pembangunan dan pengembangan daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Yogyakarta.