Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini diselenggarakan sebanyak 11 kali dimulai pada tanggal 24 Januari 2024 hingga 16 Februari 2024 di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta dengan mengundang 1.060 Wajib Pajak Kota Yogyakarta. Tamu undangan terdiri dari wajib pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, dan air tanah.

Alur kegiatan dimulai dengan registrasi peserta dan pengumpulan formulir pemadanan NIK ke Tim Kerja Rumpun Pendaftaran dan Pendataan. Acara kemudian dibuka oleh MC yang bertujuan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi terkait peraturan baru dalam pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Yogyakarta.

Materi pada sosialisasi disampaikan oleh penyuluh pajak BPKAD Kota Yogyakarta. Materi pemaparan mencakup:

  1. Peraturan daerah terkait pajak.
  2. Jenis Pajak Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023.
  3. Dasar pengenaan PBJT (hotel, jasa parkir, makanan dan minuman, atas jasa kesenian dan hiburan).
  4. Pokok perubahan PBB-B2, BPHTB, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak parkir.
  5. Tarif pajak daerah.

Dalam pemaparan materi sosialisasi, tarif pajak daerah mengalami beberapa perubahan signifikan. Sebagai contoh, tarif pajak hotel dan restoran yang sebelumnya 10%, kini tetap dipertahankan pada angka tersebut. Sementara itu, tarif pajak parkir mengalami penurunan dari 20% menjadi 10%. Begitu juga dengan sektor hiburan, dimana terdapat penyesuaian tarif untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa atau mandi uap, semuanya menjadi 40%. Adapun tarif pajak air tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak mengalami perubahan signifikan dan untuk pajak reklame tarif sebesar 25%. Pajak sarang burung walet tidak lagi menjadi objek pajak karena secara ekonomis kecil. Selain perubahan tarif pajak daerah, terdapat juga tambahan jenis pendapatan berdasarkan Undang-Undang HKPD berupa opsen yang terdiri atas opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Untuk PBB-P2, terdapat penyesuaian tarif PBB-P2 yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, objek pajak dengan NJOP hingga Rp2M memiliki tarif pajak sebesar 0,05%, sedangkan objek pajak dengan NJOP di atas Rp50M memiliki tarif sebesar 0,3%. Terdapat juga penyesuaian tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak yang kini menjadi 0,02%. Selain itu, diperkenalkan pula informasi terkait jangka waktu penyetoran dan pelaporan pajak daerah. Wajib pajak memiliki waktu 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak untuk menyetor dan 15 hari kerja untuk melaporkan pajak yang telah disetorkan.

Dalam menghadapi perubahan peraturan ini, wajib pajak diharapkan melakukan beberapa tahapan seperti pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) melalui aplikasi e-SPTPD, menyetor dahulu sebelum melaporkan secara tepat waktu, serta memilih metode pembayaran pajak daerah melalui transfer, setor tunai, atau Qrisna. Begitu pula dengan pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan melalui transfer, setor tunai, dan Qrisna, ditambah dengan opsi pembayaran menggunakan gopay, shopeepay, dan lain-lain.

Dengan demikian, pemaparan materi ini memberikan gambaran lengkap mengenai perubahan-perubahan dalam peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para wajib pajak, dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka mendukung implementasi peraturan yang baru.