Sosialisasi Pekan PBB P2 di Wilayah Kota Yogyakarta (RW)

Mulai tanggal 26 Februari hingga 7 Maret 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait program pengurangan pokok tunggakan PBB P2 dan pemberian bebas denda. Kegiatan ini, yang bertajuk "Sosialisasi Pekan PBB P2 di Wilayah Kota Yogyakarta (RW), Pemberian Pengurangan Pokok Pajak PBB tahun 1994-2022, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah", diadakan di Komplek Balai Kota Yogyakarta, dan mengundang para Ketua RW, Ketua RT, Ketua Rukun Kampung, serta petugas Kelurahan dan Kemantren sebagai pendamping. Kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase, Periode Masa Pajak, dan Waktu Pengurangan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, BPKAD Kota Yogyakarta menyampaikan berbagai informasi kepada para Ketua RW, Ketua RT, Ketua Rukun Kampung, serta petugas Kelurahan dan Kemantren. Melalui sosialisasi ini, berbagai informasi penting disampaikan dan dipaparkan, mulai dari menjelaskan manfaat pajak sebagai penggerak utama peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dukungan terhadap program-program pemerintah Kota Yogyakarta, hingga menyajikan gambaran tentang APBD Kota Yogyakarta tahun 2024, dimana Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah memiliki peran yang signifikan.

Audiens diberikan pemahaman mengenai beragam jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk official assessment seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta self-assessment seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Informasi terkait jenis-jenis pajak ini menjadi penting untuk memahami kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Melalui pemaparan ini, diharapkan Audiens dapat lebih memahami komitmen pemerintah dalam mengelola pajak daerah secara efektif dan transparan, serta merasakan dampak positifnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama.

Adapun program-program yang dipaparkan dalam acara sosialisasi tersebut meliputi sejumlah inisiatif yang dilaksanakan oleh BPKAD Kota Yogyakarta untuk mencapai target realisasi PBB P2 Tahun Anggaran 2024. Antara lain, pemberian keringanan pokok tunggakan PBB tahun 1994-2022, pemutakhiran data PBB P2 khusus untuk Kemantren Kotagede, kegiatan Pekan Pembayaran PBB P2 tahun 2024, rencana penerbitan e-SPPT tahun 2025, serta pengenalan metode pembayaran baru melalui QRISNA. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai kemudahan dan inisiatif yang telah diperkenalkan oleh pemerintah.

Salah satu program unggulan yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut adalah program pengurangan pokok tunggakan PBB P2 mulai tahun 1994 hingga 2022. Program ini direncanakan berlangsung selama enam bulan, dimulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2024. Selain itu, program ini juga mencakup bebas denda yang terkait dengan tunggakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap kesejahteraan masyarakatnya dengan memberikan kelonggaran dalam membayar pajak yang tertunggak.

Dalam upaya memastikan keberhasilan program-program tersebut, BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan informasi terkait cara pembayaran yang lebih mudah dan efisien. Pembayaran pokok tunggakan PBB P2 dapat dilakukan tidak hanya pada saat Pekan Pembayaran PBB P2, tetapi juga bisa melalui bank mitra pembayaran atau secara mandiri melalui mobile banking. Dengan adanya berbagai opsi pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pengurangan tunggakan dan memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan lancar. Hal ini juga menjadi langkah konkret pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada warganya serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.