Diklat Kebijakan Pengelolaan Piutang dan Tinjauan Proses Bisnis Penagihan Pajak Tahun 2024
Senin 14 Mei 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kebijakan Pengelolaan Piutang dan Tinjauan Proses Bisnis Penagihan Pajak di Artotel Suites Bianti Yogyakarta. Diklat dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh 16 pegawai pemerintah Kota Yogyakarta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum, serta diikuti oleh 4 pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
Diklat dibuka oleh Bapak RM. Kisbiyantoro, M.M. selaku Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta. Dalam pembukaannya Bapak Kisbiyantoro berharap bahwa dengan adanya diklat ini masing masing Daerah dapat mengelola piutang daerah dan melakukan penagihan yang efektif dan efisien atas tunggakan pajak daerah, karena piutang dan tunggakan pajak daerah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah.
Narasumber Diklat Kebijakan Pengelolaan Piutang dan Tinjauan Proses Penagihan Pajak merupakan praktisi dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Bapak Mulyo Sasongko, S.E, M.M. selaku Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Pemprov DKI Jakarta dan Bapak Sumadi selaku Juru Sita Pajak Daerah Bapenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bapak Mulyo Sasongko menyampaikan kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola piutang pajak daerah, antara lain melalui Cleansing Data Objek Pajak, Tax Clearance, dan Jakarta Smart Tax. Jakarta Smarttax merupakan Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan pengukuran data SPPT tanah kosong, melakukan pendataan JPB dari perumahan menjadi non perumahan dan melakukan matching dan cleansing NOP PBB P2 yang belum terpetakan serta bidang tanpa NOP. Bapak Sumadi selaku juru sita pajak daerah di Bapenda Pemprov DKI Jakarta menceritakan berbagai pengalaman dalam melakukan penagihan pajak hingga ke penyitaan. Bapak Sumadi menyampaikan bahwa kunci dari melakukan penagihan adalah memahami psikologis wajib pajak.
Diklat hari kedua diisi dengan studi kasus dan manajemen resiko terhadap Wajib Pajak yang menunggak, serta bagaimana perlakuannya agar tunggakan dapat tertagih.