Konfirmasi atas Akan Dilaksanakannya Sita oleh Juru Sita BPKAD Kota Yogyakarta

Juru Sita Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemanggilan pada hari Selasa 7 Mei 2024 atas salah satu Wajib Pajak (WP). Pemanggilan dilakukan di Ruang Juru Sita Pajak Daerah BPKAD Kota Yogyakarta. Kesempatan ini dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas rencana penyitaan terhadap aset tetap Penanggung Pajak. Rencana penyitaan dilakukan karena atas Surat Paksa yang telah disampaikan, Penanggung Pajak tidak menyelasaikan tunggakan pajak dalam waktu 2x24 jam.

Pertemuan berjalan lancar dihadiri oleh Penanggung Pajak dan Juru Sita Pajak Daerah. Pada pertemuan ini kedua belah pihak sepakat bahwa Penanggung Pajak akan menyelesaikan tunggakan pajak sampai Desember 2024 secara bertahap setiap bulannya dan bersedia untuk dilakukan proses penagihan aktif selanjutnya (sita dan lelang) apabila kesepakatan tidak dipenuhi.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengukuhkan Juru Sita Pajak Daerah dan Menyusun Peraturan Walikota Yogyakarta terkait Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi daerah yang salah satunya dari piutang pajak daerah.