Optimisme di Pekan Panutan PBB 2024
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta yang diampu oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dengan penuh semangat dan kebahagiaan yang memotivasi. Acara ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendorong kesadaran membayar pajak di tengah masyarakat tanpa menunggu jatuh tempo. Hadirnya tokoh-tokoh penting dari Aparat Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Para Pengusaha menjadi pemandangan yang menggembirakan, menunjukkan dukungan luas terhadap kegiatan ini.
Optimalisasi Pajak Daerah khususnya PBB-P2 dimulai dengan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024 pada bulan Januari 2024. Data menunjukkan adanya 97.398 obyek pajak dengan nilai ketetapan mencapai Rp. 145.836.418.437,-. SPPT PBB-P2 kemudian didistribusikan kepada Lurah Kota Yogyakarta untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat tanggal 7 Februari 202. Ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam menegakkan kewajiban pajak di Kota Yogyakarta.
Untuk mencapai target PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp. 120.000.000.000,-, langkah awal telah diambil dengan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp. 15.476.775.076,- hingga tanggal 30 April 2024. Meskipun jumlah ini hanya sebagian kecil dari target yang ditetapkan, namun hal ini menjadi titik awal yang optimis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Acara Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 di Grha Pandawa Balaikota Timoho Yogyakarta telah dirancang dengan teliti. Terdapat 6 loket pembayaran, 1 unit mobil ATM, 3 Loket Laku Pandai, dan 2 Loket QRISNA yang tersedia. Semua fasilitas ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pembayaran PBB dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Dalam kegiatan ini BPKAD Kota Yogyakarta menyebar sebanyak 2.900 Nomer Objek Pajak (NOP) dengan konfirmasi kehadiran mencapai 500 Objek/NOP dengan nominal yang mencapai Rp.19.000.000.000,-.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta, Karyawan-Karyawati Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga Tokoh Masyarakat, Pengusaha, dan para Wajib Pajak, Pemerintah Kota memberikan reward berupa pegurangan pokok pajak sebesar 5% dari yang ditetapkan. Hasil yang diperoleh sangat signifikan yaitu memcapai 1.350 NOP yang membayar dengan nominal Rp. 26.560.978.458,-.
Dalam acara ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan, serta mengurangi kesalahan data terkait Pajak Bumi dan Bangunan melalui pembaruan basis data yang terus menerus. Semua ini merupakan langkah konkret yang diambil Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menanggapi kebutuhan masyarakat dengan responsif.