Standar Operasional Prosedur dan Linktree Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP, dengan proporsi UP Tunai 60% dan UP KKPD 40%. Implementasi KKPD di Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2024 dilaksanakan oleh lima SKPD pilot project yaitu Kemantren Gondomanan, Kemantren Gedongtengen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Penunjukan bank rekanan atau bank kerja sama adalah bank RKUD yaitu Bank BPD DIY.

Untuk mempermudah dalam memahami penggunaan KKPD, BPKAD melaksanakan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Linktree KKPD. SOP KKPD tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 301 Tahun 2024, yang terdiri atas:

  1. SOP Perjanjian Kerja Sama Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dengan Bank BPD DIY.
  2. SOP Pengusulan dan Pembuatan Surat Keputusan Uang Persediaan, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Pencairan Uang Persediaan.
  3. SOP Penerbitan dan Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
  4. SOP Pelaksanaan dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
  5. SOP Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
  6. SOP Monitoring dan Evaluasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Linktree KKPD yang meliputi format surat, form monev, e-book, dan perjanjian kerjasama yang dapat diakses di tautan berikut.
https://linktr.ee/KKPDjogjakota