Virtual Account: Cara Baru Pembayaran Pajak Daerah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta telah resmi meluncurkan sistem Virtual Account pada 28 Mei 2024 untuk mempermudah proses pembayaran pajak daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yoyakarta mengadakan Sosialisasi QRISNA dan VA: Layanan Pembayaran Pajak Daerah melaluui QRIS Dinamis dan Virtual Account. Sosialisasi diselenggarakan pada 26 dan 29 Agustus 2024 dengan mengundang 251 Wajib Pajak Daerah yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi Jasa atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik,  Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Ibu Raden Roro Andarini, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dengan adanya Virtual Account diharapkan proses pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat dan efisien. Sistem ini juga memungkinkan pemerintah untuk memantau dan melacak setiap transaksi sehingga mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam mengenali pembayaran dari wajib pajak. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas ini dimana saja tanpa harus terikat pada jam kerja kantor. Selain itu, pembayaran melalui QRISNA dan VA otomatis akan langsung terbaca oleh sistem e-SPTPD sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran kepada petugas.

Dalam sosialisasi ini, wajib pajak diberikan pemarapan dari BPKAD tentang Dasar Hukum, Pajak Daerah, Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Daerah, serta penjelasan lebih lanjut mengenai QRISNA dan VA. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, petugas memberikan contoh atau simulasi bagaimana cara create QRISNA dan VA. Pada sesi selanjutnya, perwakilan dari BPD DIY menjelaskan lebih lanjut tentang langkah-langkah pembayaran dengan VA melalui BPD DIY dan melalui Bank Lain. Terdapat 4 cara pembayaran dengan VA yaitu melalui teller BPD DIY, melalui ATM BPD DIY atau Bank lain, mobile banking BPD DIY atau Bank lain, serta melalui CMS BPD DIY.

Dengan adanya fasilitas QRISNA dan VA, diharapkan proses pembayaran  pajak daerah di Kota Yogyakarta menjadi lebih mudah, modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, mendukung pertumbuhan dan pembangunan kota yang lebih baik.