Pemberitahuan Cara Penyetoran Pajak Daerah dan Nomor Rekening Baru

Dengan hormat, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak Daerah Kota Yogyakarta dengan memperhatikan teknologi informasi saat ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah:


Pasal 83 ayat 7
Jangka waktu penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.


Pasal 85 ayat 2
Jangka waktu pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.


Berkenaan dengan hal tersebut kami imbau Wajib Pajak Daerah untuk setor pajak dan lapor SPTPD melalui aplikasi e-SPTPD secara tepat waktu. Tabel tanggal jatuh tempo setor dan lapor pajak terlampir dibawah ini.

 


2. Penyetoran Pajak Daerah dapat dilakukan melalui:
a. QRIS, untuk penyetoran s.d Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
b. Virtual Account, untuk penyetoran Rp10.000,- (sepuluh ribu ruipiah) s.d Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
c. Transfer, untuk penyetoran diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)


Tutorial penggunaan dapat dilihat pada link https://tinyurl.com/QRISNAVAjogja.


3. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 ada pergantian nomor rekening:
a. Untuk penyetoran PBJT
Yang semula menggunakan rekening Bank BPD DIY dengan nomor 006.929.000368 a.n KU Pajak Daerah Kota Yogyakarta akan ditutup dan rekening yang digunakan menjadi 006.111.001504 a.n Bendahara Penerimaan.
b. Untuk pembayaran PBB-P2
Yang semula menggunakan rekening Bank BPD DIY dengan nomor 006.921.000805 a.n Titipan PBB Kota via Transfer akan ditutup dan rekening yang digunakan menjadi 006.111.002654 a.n PBB Kota YK via Transfer.

Demikian pemberitahuan kami, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.