Forum Diskusi Penetapan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah

Kamis 24 Oktober 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengadakan Forum Diskusi Penetapan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah di Artotel Suites Bianti. Forum Diskusi ini diadakan dalam rangka menyampaikan peraturan baru terkait penempelan stiker dalam rangka penagihan pajak daerah yang diatur melalui Keputusan Walikota Nomor 396 Tahun 2024 tentang Penetapan Stiker dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah. Narasumber pada forum diskusi ini adalah Bapak Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Bapak Albertus Fani Prasetyawan, S.E., M.Sc., Akt, CA selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Pada Forum Diskusi ini, BPKAD mengundang BKAD Kabupaten Sleman, KPP Pratama Yogyakarta, perwakilan wajib pajak PBB P2  yang diwakili oleh Mantri Pamong Praja Umbulharjo, Mantri Pamong Praja Kotagede, Mantri Pamong Praja Tegalrejo, Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Mantri Pamong Praja Gondokusuman, Ketua PHRI, dan delapan perwakilan wajib pajak daerah, selain itu juga mengundang dinas terkait seperti DPMPTSP, Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, dan SATPOL PP.

Acara dibuka oleh Bapak RM Kisbiyantoro, M.M. selaku Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah. Dalam sambutannya Bapak Kisbiyantoro berharap bahwa dengan adanya Kepwal terkait stiker penagihan pajak daerah, surat paksa hingga ke penyitaan tidak perlu dilakukan. Hal ini menjelaskan bahwa dengan adanya penempelan stiker diharapkan sudah menimbulkan efek jera pada wajib pajak yang menunggak, sehingga tunggakan pajak dapat direalisasikan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber pertama, Bapak Probo menyampaikan landasan hukum terkait perusakan barang. Hal ini disampaikan agar dapat diketahui bersama apabila dalam pelaksanaannya wajib pajak merusak stiker penagihan pajak, maka dapat dikenakan sanksi pidana perusakan. Pak Probo juga menyampaikan bahwa kepolisian selain memiliki fungsi mengayomi Masyarakat, juga memiliki fungsi penegakan hukum dan aturan.

Bapak Fani selaku narasumber kedua menyampaikan materi terkait proses penagihan pajak dimulai dari Surat Teguran sampai ke penyitaan. Bapak Fani juga menyampaikan bahwa proses penagihan pajak terdiri dari penagihan persuasif dan penagihan represif. Salah satu cara penagihan secara persuasif adalah melalui penempelan stiker pada obyek pajak. Berdasarkan Pasal 132 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah disampaikan bahwa kepala perangkat daerah berwenang menerbitkan surat dan media lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak, media lain yang dimaksud adalah surat imbauan, penempelan stiker, dan/ atau penempelan plang. Dengan penempelan stiker penagihan ini, diharapkan penagihan secara persuasif dapat dilakukan lebih optimal sebelum melangkah menuju penagihan pajak dengan surat paksa.