e-SPPT Telah Hadir untuk Kemudahan PBB-P2 di Yogyakarta. Daftarkan segera!
Kabar baik untuk Wajib Pajak PBB-P2! Layanan e-SPPT PBB-P2 telah tersedia bagi setiap masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Jogja. Mulai 2025, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB-P2 nya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau kelurahan. Layanan ini menjadi langkah baru distribusi SPPT PBB-P2 yang lebih praktis, nyaman, dan aman! Akses mudah dan cepat, mengurangi penggunaan kertas, dan keamanan data makin terjamin.
Daftarkan objek pajak Anda melalui Jogja Smart Service (JSS) untuk memperoleh akses e-SPPT!
1. Buka aplikasi JSS atau akses website pbb.jogjakota.go.id
Belum memiliki akun JSS? Daftarkan diri Anda cukup dengan menyiapkan NIK, nomor Whatsapp atau alamat e-mail. Isikan biodata dan NIK Anda, kemudian akan terdapat link aktivasi akun yang dikirimkan ke WA / e-mail.
2. Pilih menu registrasi e-SPPT. Jika melalui aplikasi JSS, pilih menu Layanan PBB terlebih dulu, kemudian pilih menu Registrasi e-SPPT.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
A. Jika pemohon adalah Wajib Pajak Sendiri
1. scan/foto KTP
2. scan/foto SPPT PBB-P2
B. Jika pemohon adalah ahli waris (bukan nama di SPPT)
1. scan/foto KTP
2. scan/foto SPPT PBB-P2
3. scan/foto Surat Keterangan Waris/KK
4. scan/foto Sertifikat Tanah
C. Jika pemohon selain ahli waris (bukan nama di SPPT)
1. scan/foto KTP
2. scan/foto SPPT PBB-P2
3. scan/foto Sertifikat Tanah
4. scan/foto Surat Kuasa jika dikuasakan
D. Jika pemohon adalah badan / instansi
1. scan/foto identitas yang memberi kuasa dan penerima kuasa
2. scan/foto SPPT PBB-P2
3. scan/foto Surat Kuasa jika dikuasakan
Point B.3 & B.4 atau C.3 & C.4 atau D.3 dapat diunggah pada bagian Lain-lain
4. Menunggu Verifikasi
5. Unduh e-SPPT PBB
Jika semua syarat sudah sesuai, Anda akan mendapat notifikasi bahwa permohonan telah disetujui. Silakan unduh e-SPPT PBB di menu Permohonan.
Segera daftarkan diri Anda! Info lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 0274-515865 (Ext: 160) / Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah.