e-SPPT Telah Hadir untuk Kemudahan PBB-P2 di Yogyakarta. Daftarkan segera!

Kabar baik untuk Wajib Pajak PBB-P2! Layanan e-SPPT PBB-P2 telah tersedia bagi setiap masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Jogja. Mulai 2025, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB-P2 nya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau kelurahan. Layanan ini menjadi langkah baru distribusi SPPT PBB-P2 yang lebih praktis, nyaman, dan aman! Akses mudah dan cepat, mengurangi penggunaan kertas, dan keamanan data makin terjamin.

Daftarkan objek pajak Anda melalui Jogja Smart Service (JSS) untuk memperoleh akses e-SPPT!

1. Buka aplikasi JSS atau akses website pbb.jogjakota.go.id

Belum memiliki akun JSS? Daftarkan diri Anda cukup dengan menyiapkan NIK, nomor Whatsapp atau alamat e-mail. Isikan biodata dan NIK Anda, kemudian akan terdapat link aktivasi akun yang dikirimkan ke WA / e-mail.

2. Pilih menu registrasi e-SPPT. Jika melalui aplikasi JSS, pilih menu Layanan PBB terlebih dulu, kemudian pilih menu Registrasi e-SPPT.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

A. Jika pemohon adalah Wajib Pajak Sendiri

1. scan/foto KTP

2. scan/foto SPPT PBB-P2

B. Jika pemohon adalah ahli waris (bukan nama di SPPT)

1. scan/foto KTP

2. scan/foto SPPT PBB-P2

3. scan/foto Surat Keterangan Waris/KK

4. scan/foto Sertifikat Tanah

C. Jika pemohon selain ahli waris (bukan nama di SPPT)

1. scan/foto KTP

2. scan/foto SPPT PBB-P2

3. scan/foto Sertifikat Tanah

4. scan/foto Surat Kuasa jika dikuasakan

D. Jika pemohon adalah badan / instansi

1. scan/foto identitas yang memberi kuasa dan penerima kuasa

2. scan/foto SPPT PBB-P2

3. scan/foto Surat Kuasa jika dikuasakan

Point B.3 & B.4 atau C.3 & C.4 atau D.3 dapat diunggah pada bagian Lain-lain

4. Menunggu Verifikasi

5. Unduh e-SPPT PBB

Jika semua syarat sudah sesuai, Anda akan mendapat notifikasi bahwa permohonan telah disetujui. Silakan unduh e-SPPT PBB di menu Permohonan.

Segera daftarkan diri Anda! Info lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 0274-515865 (Ext: 160) / Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah.