BPKAD Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB-P2

BPKAD Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB-P2
Yogyakarta – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta melalui Subbidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi bertema Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini mengundang para Mantri Pamong Praja, Lurah, Ketua Kampung, dan Ketua RW dari seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup penjelasan mengenai dasar hukum pajak daerah, pembagian jenis pajak daerah, layanan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta mekanisme pembayaran PBB, termasuk melalui QRISNA dan Virtual Account (VA). Selain itu, dibahas pula berbagai program unggulan lainnya, seperti Pekan PBB, verifikasi data PBB, pemutakhiran data PBB, serta implementasi layanan E-SPPT PBB. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Yogyakarta.
Sebagai narasumber, BPKAD Kota Yogyakarta menggandeng Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. Dalam paparannya, Komisi B menjelaskan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah, serta manfaat dari penerimaan pajak bagi kemajuan kota. Para peserta diajak untuk memahami bagaimana pajak berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Narasumber juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog dan bertanya seputar kebijakan pajak yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak sembilan kali mulai dari 25 November 2024 hingga 11 Desember 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Bima, Gedung Kantor Wali Kota Yogyakarta lantai dua. Dengan format diskusi interaktif, setiap sesi sosialisasi dirancang untuk menciptakan pemahaman yang mendalam dan merata di antara para peserta. Harapannya, para pemimpin wilayah dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari sosialisasi, BPKAD juga meluncurkan program inovatif E-SPPT PBB, yaitu SPPT PBB elektronik. Program ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk memperoleh informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus mendatangi kantor atau kelurahan untuk mengambil dokumen fisik. Dengan fitur akses yang mudah dan cepat, E-SPPT PBB menjamin keamanan data karena hanya dapat diakses melalui akun resmi Jogja Smart Service (JSS). Program ini juga memberikan manfaat besar bagi WP yang berada di luar kota, sehingga mereka tetap dapat menerima SPPT tepat waktu. Dalam kegiatan ini, peserta juga diberi kesempatan untuk mencoba simulasi pengajuan E-SPPT PBB secara langsung, guna memastikan kemudahan dalam prosesnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, BPKAD Kota Yogyakarta berharap mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sadar pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Melalui koordinasi yang erat dengan para perangkat wilayah, pemerintah optimis kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat secara signifikan. Sosialisasi ini pun menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.