Penempelan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah

Yogyakarta, 23 Januari 2025 – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 22-23 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Bima, Gedung Kantor Wali Kota Yogyakarta Lantai 2. Sosialisasi ini diikuti oleh Mantri Pamong Praja, Lurah, serta 80 wajib pajak terpilih.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, S.E., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa penempelan stiker merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Penyuluh Pajak BPKAD Yogyakarta yaitu Elsi Narulita Ikawati, S.E., M.Ak dan Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta serta IPDA Toni Adhitya selaku Kepala Unit Bin Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. Narasumber memaparkan berbagai aspek terkait mekanisme penetapan dan pelaksanaan penempelan stiker. Penetapan stiker dalam rangka penagihan pajak daerah telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta No. 396 Tahun 2024 tentang Penetapan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah dan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 498 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksaanaan Penempelan Stiker Dalam Rangka Penagihan Pajak Daerah. Penempelan stiker ini merupakan salah satu wujud tindakan penagihan represif yang dilakukan BPKAD Yogyakarta kepada Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan. Diharapkan dengan adanya informasi yang jelas dan akurat, wajib pajak dapat lebih memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah yang optimal demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.