BPKAD Kota Yogyakarta Optimalkan Pajak Daerah Melalui Sistem Online

Pemasangan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak dalam rangka monitoring Pajak Daerah. (BPKAD Kota Yogyakarta)

 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta telah menerapkan Sistem Online bagi para Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Parkir, dan Wajib Pajak Hiburan. Penerapan sistem online sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.

Sistem online dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah serta informasi perpajakan yang dibutuhkan, mempermudah monitoring data transaksi Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Monitoring pajak dilakukan dengan memasang alat di sejumlah tempat usaha wajib pajak yang berfungsi untuk memonitor transaksi di Wajib Pajak. Petugas Pajak Daerah memanfaatkan sistem web dalam memantau transaksi Wajib Pajak secara real time sehingga berapa pajak yang harus dibayarkan dapat terpantau setiap saat. Pemilik usaha juga dapat memanfaatkan sistem online tersebut untuk memantau usahanya karena pemilik usaha juga dapat memperoleh akses melalui akun yang diberikan.

Pelaporan Pajak Daerah dilakukan secara online setiap bulannya melalui website sptpd.jogjakota.go.id dan dibayarkan melalui Bank BPD DIY. Pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah menjadi lebih mudah dan tepat waktu karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

 

Link download file Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018