Pelayanan PBB-P2 Kota Yogyakarta di Loket PBB-P2

Suasana Pelayanan PBB-P2 di Loket Pelayanan PBB-P2. (BPKAD Kota Yogyakarta)

 

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada warga masyarakat (wajib pajak) melalui Kelurahan se-Kota Yogyakarta. SPPT PBB-P2 yang telah diterima agar dicocokkan/diteliti isinya, antara lain terkait nama, alamat, luas tanah, dan luas bangunan. Apabila wajib pajak menemukan data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan PBB-P2. Permohonan pembetulan PBB-P2 disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

BPKAD Kota Yogyakarta melayani beberapa jenis pelayanan PBB-P2 di Kota Yogyakarta, antara lain:

  1. Mutasi Objek dan Subjek Pajak;
  2. Pembetulan;
  3. Pendaftaran Objek Baru;  
  4. Keterangan SK NJOP;
  5. Salinan SPPT;
  6. Keberatan;
  7. Pengurangan;
  8. Penghapusan Sanksi Bunga;
  9. Permohonan Restitusi.

Pengajuan permohonan pelayanan PBB-P2 dilakukan dengan datang langsung ke Loket Pelayanan PBB-P2 di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Lantai 1 Komplek Balaikota Timoho, Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta. Permohonan PBB-P2 dilayani pada hari Senin sampai dengan Jumat (hari kerja) pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi RT, RW, atau Kantor Kelurahan setempat. Pembayaran PBB-P2 Kota Yogyakarta dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank BRI, atau Kantor Pos.

Berikut beberapa aturan terkait PBB-P2 di Kota Yogyakarta.

*Link/Download Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

*Link/Download Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan

*Link/Download Peraturan Walikota 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan