AYO MANFAATKAN BULAN BEBAS DENDA PBB

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-74 dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 kepada masyarakat. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019.