Jangan Lupa! 30 September 2019 Jatuh Tempo Pembayaran PBB
Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Yogyakarta, bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 September 2019. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan.
Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 pada Bank yang ditunjuk (BPD DIY, BRI, BNI) dan Kantor Pos dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengetahui jumlah tunggakan.