Pelayanan Restitusi Pajak Daerah

Pelayanan Restitusi Pajak Daerah

 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan terhadap pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak daerah mulai semester II tahun 2019 ini memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Selain pelayanan yang disederhanakan dan dipercepat, informasi tentang pelayanan juga bisa didapatkan dengan mudah di nomor telepon (0274) 515865, 515866, 562682 extention 297.

 

Alur Pelayanan Restitusi Pajak Daerah

 

    Syarat yang perlu disiapkan oleh wajib pajak hanyalah:

  1. Surat Permohonan kepada Kepala BPKAD, jika diwakili maka disertai Surat Kuasa;
  2. Bukti Pembayaran;
  3. FC KTP Pemohon;
  4. FC Buku Rekening Bank atas nama pemohon, jika rekening bank tidak di Bank BPD DIY ditambah Surat Kesanggupan bersedia dipotong biaya transfer.

 

"Pelayanan Hebat Kesadaran Pajak Meningkat"