Kamis, 22 Agustus 2019
Assalamu'alaikum Bapak/Ibu, kita dari Pekanbaru Riau. ada rencana mau berkunjung ke BPKAD khususnya terkait pengelolaan aset daerah dan satker. Apa yang harus kami persiapkan. Terima kasih sebelumnya.
Senin, 08 April 2019
assalamualaikum , mohon izin menanyakan terkait penertiban aset, terkait rumah dinas atau rumah negara yg di tempati oleh pihak yg tidak mempunyai hak , apa langkah bidang aset di sana dan sudah sejauh mana , trimakasih
Kamis, 16 Mei 2019
Wa alaikum salam, Wr. Wb. Yth. Bapak Putra Hikmawan, Terimakasih atas pertanyaan Bapak. Terkait rumah dinas atau rumah negara yang ditempati oleh pihak yang tidak mempunyai hak, langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain: 1. Dikoordinasikan terlebih dahulu dengan SKPD pengampu Rumah Dinas/ Rumah Negara 2. Koordinasi lebih lanjut dengan penghuni Rumah Dinas/Negara dengan SKPD terkait untuk diminta keterangan dasar dari yang menempati rumah Dinas/Negara tersebut. Apabila tidak ada dasarnya diminta untuk segera mengosongkan Rumah Dinas/Negara tersebut karena tidak punya hak menempati. 3. Apabila belum mengosongkan dengan waktu yang disepakati, maka di berikan surat peringatan I sampai dengan III dan apabila tidak mengindahkan juga segera di eksekusi dari Dinas terkait dalam hal ini Satpol PP. Demikian jawaban dari kami, terimakasih.
adminbpkad
Selasa, 24 September 2019
Kepada Yth. Bapak Andi Zulfiandi, S.Pi. Wa alaikum salam Wr. Wb. Bapak/Ibu diperkenankan melaksanakan kunjungan kerja terkait pengelolaan aset daerah dan satker di Kota Yogyakarta dengan mengikuti mekanisme yang sesuai dengan SOP Penerimaan Tamu Dinas di Pemkot Yogyakarta berdasarkan Kepwal Yogyakarta Nomor 584 Tahun 2018. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan tamu dinas dapat menghubungi Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta di nomor telepon (0274)562682 atau (0274)515865 ext.173. Terimakasih.