MOTTO BPKAD KOTA YOGYAKARTA

 

“BPKAD, SIAP!”

Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional.

 

 

LETAK GEOGRAFIS

 

  1. Batas Wilayah

Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten.

Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah utara : Kabupaten Sleman;
  • Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman;
  • Sebelah selatan : Kabupaten Bantul;
  • Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman.

Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut.

 

  1. Keadaan Alam

Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu:

  • sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong,
  • bagian tengah adalah Sungai Code; dan
  • sebelah barat adalah Sungai Winongo.

 

  1. Luas Wilayah

Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY.

Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km².

 

  1. Tipe Tanah

Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada di dataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda. Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi (lahan pekarangan).

 

  1. Iklim

Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam

 

  1. Demografi

Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

 

 

SEJARAH SINGKAT BPKAD KOTA YOGYAKARTA

 

Dasar Hukum Pembentukan, Waktu Pembentukan dan Cakupan Kewenangan

Pada tahun 2009 terdapat penataan kelembagaan instansi pemerintah daerah, salah satunya BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang bertugas mengelola keuangan daerah kota Yogyakarta dan KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) yang bertugas mengelola Pendapatan Pajak Daerah digabung menjadi satu yaitu DPDPK (Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. DPDPK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus pengelolaan pendapatan daerah.

Pada tahun 2017 juga terdapat penetapan kelembagaan instansi pemerintah daerah yang mengakibatkan DBGAD (Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah) dipecah menjadi tiga bagian, dua bagian terkait gedung dan bangunan digabung ke DPUPKP dan Dispertaru, kemudian satu bagian digabung ke DPDPK menjadi Bidang Aset. Dengan penggabungan tersebut maka DPDPK berganti nama menjadi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang memiliki tugas dan fungsi untuk perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, penetapan, pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan di bidang keuangan daerah, Pendapatan daerah, dan aset Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan aset yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dibidang pajak dan pengelolaan keuangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan aset yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dibidang pajak dan pengelolaan keuangan.

 

Susunan Organisasi

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.
  3. Bidang Anggaran, terdiri atas:
    1. Subbidang Perencanaan Anggaran; dan
    2. Subbidang Pengendalian Anggaran.
  4. Bidang Perbendaharaan,terdiri atas:
    1. Subbidang Kas Daerah; dan
    2. Subbidang Belanja Daerah.
  5. Bidang Pengelolaan Aset Daerah, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Perencanaan Aset Daerah;
    2. Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah; dan
    3. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Aset Daerah.
  6. Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah, terdiri atas:
    1. Subbidang Pelayanan Pendapatan Daerah;
    2. Kelompok Substansi Pendaftaran dan Pendataan Pendapatan Daerah; dan
    3. Subbidang Penetapan Pendapatan Daerah.
  7. Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, terdiri atas:
    1. Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah;
    2. Subbidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah; dan
    3. Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah.
  8. Bidang Akuntansi dan Pelaporan,terdiri atas:
    1. Subbidang Akuntansi; dan
    2. Subbidang Pelaporan.
  9. Unit Pelaksana Teknis; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pergantian Kepemimpinan

Sebelum berganti nama menjadi DPDPK pada tahun 2009, awalnya adalah dua instansi yang berbeda terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang terakhir dikepalai oleh Dra. Titik Sulastri dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) yang terakhir dikepalai oleh Heru Pria Warjaka, SE. Berikut ini daftar riwayat pergantian kepemimpinan setelah berganti nama menjadi DPDPK dan BPKAD.

No.

Nama

Instansi

Tahun Menjabat

1

Dra. Titik Sulastri

DPDPK

2009 – 2011

2

Arbak Yhoga Widodo, SE., MM.

DPDPK

2011 – 2012

3

Drs. Kadri Renggono, M.Si.

DPDPK

2012 – 2017

4

Drs. Kadri Renggono, M.Si.

BPKAD

2017 – 2019

5

Wasesa, SH.

BPKAD

2019 – sekarang

 

 

 

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

 

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 2 ayat (1) dan (2):

  1. Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.

 

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 4:

  • Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Kedudukan, tugas dan fungsi BPKAD selengkapnya dapat dilihat di sini.

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK