BPKAD Kota Yogyakarta memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain dalam melayani Wajib Pajak, yang terdiri dari :

* Pajak Hotel

* Pajak Restoran

* Pajak Hiburan

* Pajak Reklame

* Pajak Penerangan Jalan

* Pajak Parkir

* Pajak Air Tanah

* Pajak Sarang Burung Walet

* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

* Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

 

Beberapa jenis pelayanan PBB-P2 di Kota Yogyakarta, antara lain meliputi:

  1. Mutasi Objek dan Subjek Pajak;
  2. Pembetulan;
  3. Pendaftaran Objek Baru;  
  4. Keterangan SK NJOP;
  5. Salinan SPPT;
  6. Keberatan;
  7. Pengurangan;
  8. Penghapusan Sanksi Bunga;
  9. Permohonan Restitusi.

Pengajuan permohonan pelayanan PBB-P2 dilakukan dengan datang langsung ke Loket Pelayanan PBB-P2 di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) / Mall Pelayanan Publik Lantai 1 Komplek Balaikota Timoho, Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta. Permohonan PBB-P2 dilayani pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi RT, RW, atau Kantor Kelurahan setempat. Pembayaran PBB-P2 Kota Yogyakarta dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank BRI, atau Kantor Pos.

Berikut beberapa aturan terkait PBB-P2 di Kota Yogyakarta.

*Link/Download Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

*Link/Download Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan

*Link/Download Peraturan Walikota 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan