Daftar Layanan
7.831xBPKAD Kota Yogyakarta memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain dalam melayani Wajib Pajak, yang terdiri dari :
* Pajak Hotel
* Pajak Restoran
* Pajak Hiburan
* Pajak Reklame
* Pajak Penerangan Jalan
* Pajak Parkir
* Pajak Air Tanah
* Pajak Sarang Burung Walet
* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
* Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Beberapa jenis pelayanan PBB-P2 di Kota Yogyakarta, antara lain meliputi:
- Mutasi Objek dan Subjek Pajak;
- Pembetulan;
- Pendaftaran Objek Baru;
- Keterangan SK NJOP;
- Salinan SPPT;
- Keberatan;
- Pengurangan;
- Penghapusan Sanksi Bunga;
- Permohonan Restitusi.
Pengajuan permohonan pelayanan PBB-P2 dilakukan dengan datang langsung ke Loket Pelayanan PBB-P2 di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) / Mall Pelayanan Publik Lantai 1 Komplek Balaikota Timoho, Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta. Permohonan PBB-P2 dilayani pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi RT, RW, atau Kantor Kelurahan setempat. Pembayaran PBB-P2 Kota Yogyakarta dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank BRI, atau Kantor Pos.
Berikut beberapa aturan terkait PBB-P2 di Kota Yogyakarta.
*Link/Download Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
*Link/Download Peraturan Walikota 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan