LATAR BELAKANG

Pengertian lingkup keuangan daerah mempunyai arti yang cukup penting mengingat istilah dan pengertian keuangan daerah terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang terkadang menjadi bahan permasalahan yang dihadapi di daerah dan berkaitan dengan keuangan daerah.

Pengelolaan Keuangan adalah keseluruhan kegiatan meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah (himpunan peraturan perundang-undangan RI pedoman pengelolaan keuangan daerah, 2011).

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta maka terbentuklah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.

Dalam pelaksanaaan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. 

 

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta adalah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.