Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 2 ayat (1) dan (2):

(1) Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.

 

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 4:

Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Kedudukan, tugas dan fungsi BPKAD selengkapnya dapat dilihat di sini.