TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah  

Tujuan yang akan dicapai dalam mewujudkan visi dan misi  Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta adalah :

  1. Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset daerah
  2. Meningkatkan pendapatan pajak daerah

Adapun sasarannya adalah sebagai berikut  :

  1. Akuntabilitas keuangan dan aset daerah meningkat
  2. Pendapatan Pajak Daerah meningkat

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah seperti  tersebut diatas, memiliki keluaran kegiatan (output) yang dihasilkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terwujud pengendalian pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan  akan memudahkan  dalam pengawasan  keuangan. Di sisi lain masih ada beberapa perangkat daerah kurang memahami manajemen pengelolaan keuangan dan aset, sehingga perlu dilakukan pembinaan, monitoring serta evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset sehingga tercapai sesuai sasarannya.

Dalam rangka  meningkatkan pendapatan pajak daerah dilakukan upaya dengan peningkatan pelayanan, pendataan, pemeriksaan objek pajak, penerapan sistem online pajak daerah serta melakukan pekan PBB di setiap kelurahan di Kota Yogyakarta dan pendaftaran wajib pajak sehingga kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat.

 

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi merupakan pernyataan kebijakan yang akan menjelaskan  langkah-langkah mewujudkan tujuan  dan sasaran yang akan dicapai dengan menggunakan  sumberdaya dengan yang dimiliki yaitu  peningkatan pelaksanaan kelembagaan urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang  dijabarkan dalam rencana program dan  kegiatan .

Pada kegiatan program didasarkan atas strategi dan kebijakan Rencana Jangka Menengah Perangkat Daerah. Dalam mencapai sasaran dicapai  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta lebih spesifik berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah  tahun 2017 sampai 2022.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai unsur staf melaksanakan tugas sebagai Perangkat Daerah  mempunyai ketugasan yang diformulasikan dalam program   :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam meningkatkan perencanaan dan pengendalian anggaran
  2. Meningkatkan pengendalian belanja daerah dan dana transfer
  3. Mengelola pembiayaan dan menyusun laporan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD
  4. Meningkatkan perencanaan, pemanfaatan dan inventarisasi aset
  5. Meningkatkan pelayanan, pendaftaran dan penetapan pajak daerah
  6. Mengoptimalkan pembukuan serta penagihan pajak  daerah

Strategi dan arah kebijakan dalam penyusunan program  dan  diharapkan dapat menjadi   penghubung yang dapat mensinkronkan  perencanaan dan program prioritas antara Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah, sehingga dalam  mencapai tujuan dan sasaran   telah ditetapkan  perlu strategis yang  tepat  selaras  dengan strategi dan kebijakan daerah sesuai rencana program prioritas sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD,

Hasil analisa sasaran untuk menentukan kunci keberhasilan harus didukung dengan data yang valid dan relevan dengan memperhatikan kondisi yang ada untuk lima tahun kedepan . Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menentukan Strategi dan arah kebijakan yang tertuang dalam tabel tersebut dalam lima tahun kedepan.

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Sesuai dengan tujuan dan sasaran dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta sejalan dengan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasran Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menetapkan Program dan Kegiatan sebagai berikut :

Program adalah kumpulan kegiatan yang sistimatis yang dilaksanakan sebagai pelaksanaan kebijakan, ada beberapa program  dan kegiatan sebagai betikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  • Penyediaan Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi
  • Penyediaan Jasa,peralatan, dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan Jasa Pengelola Pelayanan Perkantoran
  1. Program sarana dan Aparatur
  • Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
  • Pemeliharaan Rutin/Berakala Kendaraan Dinas Operasional
  1. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdayua Aparatur
  • Bimbingan Teknis dan Diklat Peningkatan Kapasitas Aparatur
  1. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pengendalian dan Laporan Capaian Kinerja SKPD
  1. Program Perencanaan dan Pengendalian Anggaran
  • Perencanaan Anggaran
  • Pengendalian Anggaran
  1. Program Pengendalian Belanja Daerah dan Pengelolaan Dana Transfer
  • Pengendalian Belanja Daerah
  • Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer
  1. Program Pengelolaan Pembiayaan dan pertanggungjawaban
  • Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  • Pengelolaan Pembiayaan dan pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
  1. Program Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah
  • Pelayanan Pajak Daerah
  • Pendaftaran  dan Pendataan Pajak Daerah
  • Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah
  1. Program Pembukuan dan Penagihan
  • Pengelolaan Penagihan, Keberatan dan Pembinaan Pajak Daerah
  • Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah
  1. Program Perencanaan, Pemanfaatan dan Inventaris Aset
  • Perencanaan, pengadaan dan distribusi Aset
  • Pemanfaatan dan Optimalisasi Aset
  • Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Persediaan

Dalam meningkatkan kemampuan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi serta peran Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset yang transparan dan akuntabel, dengan indikator yang akan dicapai adalah :

1. Indeks Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 

2. Prosentase Kintribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah.

 

Link download Rencana Strategis 2017-2022