SEJARAH SINGKAT

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA YOGYAKARTA

 

Pada tahun 2009 terdapat penataan kelembagaan instansi pemerintah daerah, salah satunya BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang bertugas mengelola keuangan daerah kota Yogyakarta dan KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) yang bertugas mengelola Pendapatan Pajak Daerah digabung menjadi satu yaitu DPDPK (Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. DPDPK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus pengelolaan pendapatan daerah.

Pada tahun 2017 juga terdapat penetapan kelembagaan instansi pemerintah daerah yang mengakibatkan DBGAD (Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah) dipecah menjadi tiga bagian, dua bagian terkait gedung dan bangunan digabung ke DPUPKP dan Dispertaru, kemudian satu bagian digabung ke DPDPK menjadi Bidang Aset. Dengan penggabungan tersebut maka DPDPK berganti nama menjadi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang memiliki tugas dan fungsi untuk perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, penetapan, pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan di bidang keuangan daerah, Pendapatan daerah, dan aset Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan aset yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dibidang pajak dan pengelolaan keuangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan aset yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dibidang pajak dan pengelolaan keuangan.

Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.
  3. Bidang Anggaran, terdiri atas:
    1. Subbidang Perencanaan Anggaran; dan
    2. Subbidang Pengendalian Anggaran.
  4. Bidang Perbendaharaan,terdiri atas:
    1. Subbidang Kas Daerah; dan
    2. Subbidang Belanja Daerah.
  5. Bidang Pengelolaan Aset Daerah, terdiri atas:
    1. Kelompok Substansi Perencanaan Aset Daerah;
    2. Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah; dan
    3. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Aset Daerah.
  6. Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah, terdiri atas:
    1. Subbidang Pelayanan Pendapatan Daerah;
    2. Kelompok Substansi Pendaftaran dan Pendataan Pendapatan Daerah; dan
    3. Subbidang Penetapan Pendapatan Daerah.
  7. Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, terdiri atas :
    1. Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah;
    2. Subbidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah; dan
    3. Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah.
  8. Bidang Akuntansi dan Pelaporan,terdiri atas:
    1. Subbidang Akuntansi; dan
    2. Subbidang Pelaporan.
  9. Unit Pelaksana Teknis; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.