Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pajak Daerah

 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menyelenggarakan pelayanan publik yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya. Salah satu dari pelayanan publiknya adalah Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pajak Daerah. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang memiliki kepentingan untuk mencari informasi dan menyampaikan aduan terkait Pajak Daerah di Kota Yogyakarta.   

Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan publik tersebut, masyarakat harus mengikuti langkah-langkahnya. Dalam prosedur pelayanan informasi dan pengaduan pajak daerah pada loket pelayanan pajak daerah, hal pertama yang dilakukan Wajib Pajak yaitu mengambil nomor antrean pada bagian Resepsionis Mall Pelayanan Publik yang ada di dalam kompleks Balaikota Yogyakarta.  Kemudian Wajib Pajak dipersilahkan menunggu di ruang tunggu sampai nomor antreannya dipanggil. Setelah dipanggil, Wajib Pajak menuju Loket Informasi dan Pengaduan Pajak Daerah, menyerahkan nomor antrean ke Account Representative selaku petugas loket dan menyampaikan aduan dan/atau permohonan informasi terkait Pajak Daerah. Petugas loket melayani dan memberikan informasi yang diperlukan oleh Wajib Pajak, serta apabila diperlukan dapat berkoordinasi dengan Sub Bidang/ Kelompok Substansi lain seperti Kelompok Substansi Pendaftaran dan Pendataan Pendapatan Daerah, Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah, Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah, ataupun Sub Bidang Pembukuan Pendapatan Daerah sesuai permasalahan Wajib Pajak. Setelah selesai, Wajib Pajak mengisi buku tamu dan dipersilahkan meninggalkan tempat.