TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah  

Tujuan yang akan dicapai dalam mewujudkan visi dan misi  Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta adalah :

  1. Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset daerah
  2. Meningkatkan pendapatan pajak daerah

Adapun sasarannya adalah sebagai berikut  :

  1. Akuntabilitas keuangan dan aset daerah meningkat
  2. Pendapatan Pajak Daerah meningkat

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah seperti  tersebut diatas, memiliki keluaran kegiatan (output) yang dihasilkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terwujud pengendalian pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan  akan memudahkan  dalam pengawasan  keuangan. Di sisi lain masih ada beberapa perangkat daerah kurang memahami manajemen pengelolaan keuangan dan aset, sehingga perlu dilakukan pembinaan, monitoring serta evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset sehingga tercapai sesuai sasarannya.

Dalam rangka  meningkatkan pendapatan pajak daerah dilakukan upaya dengan peningkatan pelayanan, pendataan, pemeriksaan objek pajak, penerapan sistem online pajak daerah serta melakukan pekan PBB di setiap kelurahan di Kota Yogyakarta dan pendaftaran wajib pajak sehingga kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat.

 

STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PRIORITAS

 

Upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan “Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”, memerlukan strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun.

Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai. Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama empat tahun mulai 2023 sampai dengan 2026. Arah kebijakan memberi pedoman bagi prioritas dan sasaran pokok tahunan di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penetapan arah kebijakan pembangunan menekankan pada isu pembangunan yang diprioritaskan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan.

Program pembangunan daerah dirumuskan dari masing-masing strategi untuk mendapatkan program prioritas. Program pembangunan daerah menggambarkan kepaduan program prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih. Rumusan strategi dan arah kebijakan dalam mendukung tujuan dan sasaran pembangunan Kota Yogyakarta yang diampu oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah :

 

  1. Menetapkan dan menerbitkan dokumen penganggaran tepat waktu :
  • Menyusun dokumen rencana anggaran
  • Mengkoordinasikan dan menyusun KUA dan PPAS
  • Mengkoordinasikan dan menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
  • Mengkoordinasikan, menyusun dan memverifikasi RKA-SKPD
  • Mengkoordinasikan, menyusun dan memverifikasi Perubahan RKASKPD
  • Mengkoordinasikan dan menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • Mengkoordinasikan dan menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
  • Menyusun dokumen pengendalian anggaran
  • Mengkoordinasikan, menyusun dan memverifikasi DPA-SKPD
  • Mengkoordinasikan, menyusun dan memverifikasi Perubahan DPASKPD
  • Mengkoordinasikan dan menyusun Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran

 

  1. Meningkatkan penyerapan belanja daerah :
  • Melaksanakan pengelolaan kas daerah
  • Melaksanakan Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah
  • Mengelola Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
  • Melaksanakan Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD
  • Melaksanakan Penatausahaan Pembiayaan Daerah
  • Melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi,
  • Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Transfer Lainnya
  • Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis
  • Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas
  • Melaksanakan Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan
  • Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan belanja daerah
  • Melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi
  • Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
  • Merekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta
  • Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait
  • Menyusun Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan
  • dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan
  • Melakukan pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota

 

  1. Meningkatkan Perangkat Daerah dengan Laporan Keuangan Kategori Baik :
  • Melaksanakan pembinaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah
  • Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah
  • Melaksanakan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Menyediakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran
  • Melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah
  • Melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten/Kota
  • Menyediakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran serta Terlaksananya Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Menyediakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah
  • Melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten/Kota

 

  1. Meningkatkan Perangkat Daerah dengan laporan pengelolaan barang milik daerah kategori baik :
  • Melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan optimalisasi Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah
  • Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Pengamanan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah
  • Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah
  • Melaksanakan Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah
  • Menyusun Laporan Barang Milik Daerah
  • Menyediakan kebijakan perencanaan pengelolaan barang milik daerah
  • Menyediakan Standar Harga Barang
  • Menyediakan Standar Barang Milik Daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah
  • Menyediakan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
  • Menyediakan Kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah

 

  1. Meningkatkan ketercapaian target PAD
  • Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Pajak, Hasil Analis Pajak,Pembinaan Pengelolaan Retribusi, dan Elektronifikasi Transaksi
  • Menyediakan Rencana Pengelolaan Pajak Daerah
  • Menyediakan Hasil Analis Pajak Daerah serta Terlaksananya Pengembangan Pajak Daerah dan Kebijakan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
  • Melaksanakan Upaya Mengubah Transaksi Tunai Menjadi Non Tunai

 

  1. Meningkatkan Nilai Pendapatan pajak daerah :
  • Menyediakan Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah dalam rangka optimalisasi pajak daerah
  • Menyediakan Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah
  • Menyediakan Data Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah yg mutakhir dan valid
  • Menyediakan Data Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah
  • Melaksanakan Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
  • Menyediakan Dokumen Ketetapan Pajak Daerah
  • Memenuhi Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOP nya
  • Menyediakan Dokumen Ketetapan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan
  • Pajak Daerah

 

  1. Meningkatkan Nilai tunggakan pajak daerah yang terbayar :
  • Melaksanakan Penagihan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Penagihan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
  • Melaksanakan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Sesuai dengan tujuan dan sasaran dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta sejalan dengan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menetapkan Program dan Kegiatan sebagai berikut :

Program adalah kumpulan kegiatan yang sistimatis yang dilaksanakan sebagai pelaksanaan kebijakan, ada beberapa program dan kegiatan sebagai betikut :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Perencanaan, apenganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat daerah
  • Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
  • Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  • Administrasi Umum Perangkat Daerah
  • Penyediaan Jasa Penunjang Perangkat Daerah
  • Pemeliharaan Barang milik daerah Penunjang Urusan PemerintahanDaerah

 

  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah
  • Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah
  • Koordinasi dan pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

 

  1. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Penglolaan Barang Milik Daerah

 

  1. Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
  • Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Dalam meningkatkan kemampuan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi serta peran Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset yang transparan dan akuntabel, dengan indikator yang akan dicapai adalah :

  1. Indeks pengelolaan keuangan dan aset daerah
  2. Nilai pendapatan asli daerah
  3. hasil penilaian mandiri reformasi birokrasi.

 

 

Link download Rencana Kerja 2024

Link download Rencana Kerja Perubahan 2024

Link download Rencana Strategis 2023-2026

Link download Rencana Kerja 2023

Link download Rencana Kerja Perubahan 2023

 

 

Link download Rencana Strategis 2017-2022

Link download Rencana Kerja 2022

Link download Rencana Kerja Perubahan 2022